Universitas Dharma Andalas sebagai salah satu perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan penelitian dan pengabdian masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana amanahkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Hal ini juga sesuai dengan misi Universitas Dharma Andalas yaitu Menyelenggarakan penelitian terapan dan inovatif serta melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan bangsa berkesinambungan. Dalam upaya untuk mewujudkan visi tersebut maka Universitas Dharma Andalas melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdiaan Masyarakat (LPPM) melakukan peningkatan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional dan internasional. Selain itu LPPM UNIDHA juga meningkatkan angka partisipasi dosen/peneliti dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini didukung dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berupa workshop Penulisan Penelitian Dan Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh LPPM UNIDHA guna untuk memotivasi dan peningkatan peran serta dosen dalam melakukan penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Ini tercermin dari angka peningkatan peran serta dosen dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dalam memperoleh Hibah DIKTI baik dalam penelitian maupun Pengabdian Masyarakat yang gambar pada grafik berikut.